Banyak Adu Argumen Teknis dan Keselamatan, FIM Tunda Larangan Winglet Jok MotoGP Sampai 2027

Banyak Adu Argumen Teknis dan Keselamatan, FIM Tunda Larangan Winglet Jok MotoGP Sampai 2027

Seat Winglet di Honda RC213V--Honda Racing

MOTORACE.ID -- Dunia MotoGP kembali dihadapkan pada perdebatan antara inovasi teknis pabrikan dan regulasi keselamatan, kali ini berkaitan dengan penggunaan winglet di bagian jok. 

Komponen aerodinamika kecil yang pertama dipelopori Aprilia dan kemudian diikuti Honda itu sempat diusulkan untuk dilarang mulai 2026, namun keputusan final resmi ditunda hingga 2027. 

Penundaan tersebut terjadi setelah berbagai diskusi intens pasca-final musim 2025 di Valencia, yang menyoroti potensi risiko keselamatan jika terjadi kecelakaan high-side.

FIM sebelumnya sempat mengirimkan pedoman teknis kepada tim pada akhir November yang secara tidak langsung membatasi penggunaan winglet jok

BACA JUGA:Yamaha Mulai Seleksi Ketat Pengganti Arai Agaska untuk R3 BLU CRU World Cup 2026

BACA JUGA:Tes Perdana RC16 Mesin 850cc, KTM Tak Menyangka Performa Setinggi Ini Tanpa Perangkat Ride Height Device


Seat Winglet di Aprilia RS-GP25--Aprilia Racing

Batasan lebar area motor di depan ban belakang dianggap akan menghilangkan ruang bagi komponen tersebut. 

Namun, pabrikan memberikan penolakan keras karena menilai tidak ada insiden sepanjang musim 2025 yang menunjukkan seat winglets berkontribusi pada masalah keselamatan. 

Selain itu, pabrikan sudah berinvestasi besar dalam riset terowongan angin dan pengembangan aero yang terbukti meningkatkan stabilitas motor bagi para pembalap.

Perdebatan memanas karena pabrikan menilai pelarangan mendadak ini berpotensi menghambat kemajuan teknis mereka. 

BACA JUGA:Regulasi Bobot Minimum WorldSBK 2026 Dikritik, Gregorio Lavilla Tegaskan Tak Ada Keberpihakan

BACA JUGA:Konsisten Sepanjang Musim, Ini Catatan Mentereng Fadillah Arbi Aditama di ARRC AP250 2025

Sebaliknya, FIM tetap menyoroti potensi risiko pada kondisi ekstrem meski belum terbukti secara langsung. 

Tag
Share
Berita Lainnya